UMUM
LARANGAN
- Penghuni kos, menyerahkan Fotokopi (FC) KTP sebanyak 2 rangkap (1 untuk pemilik kos, 1 untuk dilaporkan ke RT)
- Mengisi buku panghuni kos.
- Setiap penghuni kos bertanggung jawab pada barang milik pribadi.
- Penghuni kos yang membawa kendaraan pribadi diharapkan menjaga keamanan kendaraannya dengan parkir ditempat yang telah disediakan dan menguncinya dengan aman.
- Segala bentuk kehilangan yang disebabkan atas kelalaian pribadi, merupakan tanggung jawab masing-masing.
- Penghuni kos memiliki kewajiban menaati norma yang berlaku di masyarakat, berlaku sopan di dalam kost, dan menjaga ketenangan dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan penghuni lainnya.
- Penghuni kos diharapkan menutup gerbang setelah keluar/masuk lingkungan rumah kos dan wajib mengunci pagar kos setelah pukul 22.00 atau lebih cepat.
LARANGAN
- Merusak /mengambil fasilitas kamar.
- Membawa dan memelihara binatang peliharaan.
- Membawa, menyimpan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang, minuman keras dan senjata tajam & senjata api yang dapat mengganggu dan membahayakan jiwa dan keselamatan pribadi dan orang lain.
Segala tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum, dapat dilaporkan pada pihak yang berwenang.